Rencana Tata Ruang Wilayah (disingkat RTRW) dahulu disebut dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. RTRW dibedakan atas RTRW Nasional, RTRW Propinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota. Dasar hukum dari rencana tata ruang wilayah adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. RTRW Kota Bekasi adalah rencana penataan ruang di wilayah Kota Bekasi.
FUNGSI RTRW
1.Perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang wilayah
2.Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah
3.Penetapan lokasi investasi yang dilaksanakan pemerintah dan masyarakat
4.Penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah
5.Pelaksanaan pembangunan dalam pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan
DASAR HUKUM
1.Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RTRW Nasional
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Propinsi sebagai Daerah Otonom
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998
6.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1994 tentang RTRW Propinsi Jawa Barat
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUANG KOTA
Penyusunan RTRW ini didasarkan pada kebijakan penataan ruang yang telah ada yaitu RTRW Nasional dan RTRW Propinsi Jawa Barat, yang menetapkan Kota Bekasi sebagai pusat pertumbuhan wilayah dalam Kawasan Tertentu Jabotabek. Adapun fungsi ruang yang diemban oleh Kota Bekasi adalah permukiman, perdagangan dan jasa, dan industri non polutan. Strategi pengembangan tata ruang Kota Bekasi mencakup:
1.Sistem pusat-pusat kegiatan kota
2.Sistem prasarana
3.Pemanfaatan ruang kota
4.Pengembangan kawasan yang diprioritaskan
RENCANA STRUKTUR TATA RUANG
Struktur ruang Kota Bekasi dibentuk oleh berbagai kegiatan utama kota yang secara fungsional berkaitan satu sama lain. Dalam RTRW, struktur kota dibagi atas pusat-pusat kegiatan kota yang disebut Bagian Wilayah Kota (BWK). Kota Bekasi dibagi atas 4 (empat) BWK yaitu:
1.BWK Pusat Kota, terdiri dari empat kecamatan eks-Kotif Bekasi dan berpusat di koridor Ir. H. Juanda - A. Yani Cut Meutia
2.BWK Pondokgede, terdiri dari kecamatan Pondokgede dan Jatiasih dan berpusat di Pondokgede
3.BWK Bantargebang, terdiri dari kecamatan Bantargebang dan berpusat di desa Bantargebang
4.BWK Jatisampurna, terdiri dari kecamatan Jatisampurna dan berpusat di Kranggan
RENCANA TRANSPORTASI
1.Rencana Jaringan Jalan terdiri dari pengembangan jalan tol dan jalan non tol. Untuk jalan tol yaitu:
a.Lanjutan jalan tol outer ring road Jakarta
b.Jalan tol Cawang - Bekasi Timur
c.Jalan tol Jatiasih - Karawang Timur
d.Jalan tol Cibubur - Cileungsi - Bantargebang
e.Jalan tol dalam kota
Untuk jalan non tol diprioritaskan pada peningkatan jalan arteri dan kolektor, pembangunan jalan baru untuk sebagai alternatif akses barat-timur (terusan Jalan Ngurah Rai, Jalan Jatiasih - Bojongmenteng), serta pembangunan fly over (A. Yani dan Pahlawan) dan underpass Pasar Baru untuk mengatasi perlintasan sebidang rel kereta api
2.Terminal dan Angkutan Umum
Pembangunan terminal tipe A baru untuk melayani angkutan regional di Bekasi Timur dan pembangunan terminal tipe C di pusat-pusat kegiatan kota untuk melayani angkutan lokal.
3.Jaringan Kereta Api
Akan dibangun jaringan KA Double-double Track Manggarai - Cikarang yang melintasi Kota Bekasi yang merupakan program pemerintah pusat untuk mengantisipasi peningkatan frekuensi lalu lintas KA dari 238/hari menjadi 500/hari
RENCANA PENGEMBANGAN PRASARANA & UTILITAS KOTA
1.Air Bersih
Pembangunan Instalansi Pengolahan Air Bersih (IPAB) dan Boster Pump
2.Air Limbah
a.Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah utara kota
b.Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Bantargebang
3.Persampahan
Pembangunan TPA di Bantargebang dan pengadaan sarana angkutan sampah serta
4.Drainase
Peningkatan perbaikan, pembangunan baru saluran drainase, pengembangan sumur resapan dan kolam retensi, serta mempertahankan situ-situ yang ada.
5.Listrik
Peningkatan daya terpasang sebesar 1.071.507.840 watt dan penambahan jaringan dan gardu listrik untuk melayani kawasan terbangun baru.
6.Telepon
Penambahan Satuan Sambungan Telepon (SST) sebanyak 466.209 SST, meningkatkan distribusi jaringan telepon, dan mengadakan alternatif penggunaan sistem telekomunikasi jenis lain seperti seluler dan internet
RENCANA PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI
Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong tumbuhnya sektor transportasi, hal ini tampak dari program-program pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi Kota Bekasi yang terpadu untuk mendukung mobilitas manusia, barang dan jasa serta pengembangan wilayah
Program rill yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Bekasi adalah REHABILITASI, PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN, PENINGKATAN DAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN, serta PENGEMBANGAN SISTEM TRANSPORTASI
Dalam rangka meminimalisasi kemacetan dibeberapa ruas jalan sudah dilaksanakan beberapa proyek pelebaran jalan dan direncanakan pembangunan beberapa ruas jalan baru, antara lain:
1.Pengembangan Jalan Tol Antar Kota
Pengembangan jalan tol di Kota Bekasi merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka mendukung aksesbilitas antara wilayah BOTABEK dengan wilayah DKI Jakarta dan aksesbilitas antara Jakarta dengan wilayah timur Jakarta yang melayani kawasan industri Propinsi Jawa Barat (Bekasi, Karawang, Purwakarta) serta arus kegiatan ekonomi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menuju Kota Jakarta. Pengembangan jalan tol yang akan dilaksanakan antara lain Out Ring Road Cikunir - Taman Mini dan jalan tol layang Cawang - Bekasi Timur.
2.Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota
Sebagaimana rencana tata ruang, beberapa ruas jalan dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi jalan tol dalam kota antara lain ruas jalan Bintara - Bekasi Timur dan ruas Jalan Ahmad Yani - Pejuang.
3.Pengembangan Jalan Arteri
Posisi jalan arteri di Kota Bekasi bersifat linier, maka semua kendaraan akan berorientasi ke pusat kota dan tidak adanya prasarana kota ke seluruh wilayah. Oleh karena itu, direncanakan adanya penambahan jalan arteri baru yang menjangkau seluruh wilayah sehingga berfungsi sebagai Outer Ring Road-nya Kota Bekasi dan Inner Ring Road-nya Kota Bekasi.
sumber: http://www.angelfire.com/blog/spsakotabekasi/Page872.htm
Contoh RTRW kota BEKASI
Diposting oleh
Yetti Anita Sari
|
Langganan:
Postingan (Atom)